Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inventarisasi Secara Lengkap dan Ringkas

Definisi Inventaris KBBI

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), inventaris adalah daftar yang memuat semua barang milik kantor (sekolah, perusahaan, kapal, dsb) yang dipakai untuk melaksanakan tugas. Sedangkan inventarisasi adalah pencatatan atau pendaftaran barang-barang milik kantor, (sekolah, rumah tangga, dsb) yang dipakai untuk melaksanakan tugas.

Inventarisasi Menurut Para Ahli

Inventarisasi Menurut Sri Minarti (2011) menerangkan Inventarisasi berasal dari kata inventarium (Latin=inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya.

Menurut Ibrahim Bafadal (2003) menerangkan bahwa Inventarisasi adalah pencatatan semua barang milik negara.

Menurut Tersine (1984: 5), istilah inventory (inventaris) dapat digunakan untuk mengartikan beberapa hal yang berbeda:

  • Inventaris dapat berarti persediaan di tangan pada sebuah waktu tertentu (aset nyata yang dapat dilihat, ditimbang, dan dihitung).
  • Inventaris dapat juga berarti daftar barang atau properti yang dimiliki.
  • Sebagai kata kerja, inventarsi (menginventarisasi) dapat diartikan sebagai.
  • Sebuah kegiatan untuk menimbang dan menghitung jumlah barang yang dimiliki.
  • Untuk catatan akuntansi dan keuangan, inventarsi dapat diartikan sebagai nilai dari persediaan barang yang dimiliki oleh organisasi pada waktu tertentu.


Menurut M. Arifin dan Barnawi (2012) menerangkan bahwa Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan atau pendaftaran barang-barang secara tertib dan teratur untuk keperluan pengurusan dan pencatatan, ini harus disediakan instrumen administrasi antara lain buku penerimaan barang, buku, pembelian barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris, buku bukan inventaris, buku stok barang.


Menurut Dariyanto dan Mohammad Farid (2013). Inventarisasi adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis, tertib dan teratur berdasarkan ketentuan pedoman yang berlaku. Dalam dunia pendidikan melalui inventarisasi ini diharapkan tercipta ketertiban, penghematan keuangan, mempermudah pemeliharaan dan pengawasan.


Menurut Bafadal Ibrahim (2003) barang yang perlu di inventaris adalah semua barang atau perlengkapan di sekolah, baik barang-barang habis pakai maupun tahan lama, baik barang-barang milik Negara maupun milik sekolah, baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang murah maupun yang mahal, harus diinventarisasi secara
tertib menurut tata cara yang berlaku.


Menurut Daryanto dan Mohammad Farid (2013), Barang Inventarsisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah keseluruhan perlengkapan sekolah yang dapat digunakan secara terus-menerus dalam waktu yang relatif lama, seperti meja, papan tulis, buku perpustakaan sekolah dan perabot-perabot lainnya.


Tujuan Inventarisasi

Menurut Sri Minarti (2011) Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan - tujuan sebagai berikut:

  • Menyediakan data dan informasi dalam rangka menentukan kebutuhan dan menyusun rencana kebutuhan barang.
  • Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan / pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
  • Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan / pedoman dalam penyaluran barang. 

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan inventarisasi ini adalah :
Inventarisasi memudahkan dalam memperoleh informasi data barang, monitoring, keluar dan masuknya barang.


Manfaat Inventarisasi

Menurut Sanderson (2000) inventarisasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
  • Mencatat dan menghimpun data aset yang dikuasai unit organisasi departemen.
  • Menyiapkan dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan pengelolaan aset organisasi/ negara.
  • Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
  • Menyediakan informasi mengenai aset organisasi / negara yang dikuasai departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.
  • Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.

Pelaksanaan Inventarisasi Menurut Para Ahli

Menurut Ary Gunawan (2011) Kegiatan wajib yang dilakukan dalam pelaksanaan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah :
a. Mencatat semua barang inventaris di dalam "Buku Induk Inventaris" dan buku pembantu "Buku Golongan Inventaris".
 
b. Memberikan koding pada barang barang yang di inventariskan
 
c. Membuat laporan triwulan tentang mutasi barang
 
d. Membuat daftar isian/format inventaris
 
e. Membuat daftar rekapitulasi tahunan



Menurut Bafadal Ibrahim (2003), Kegiatan inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu :

a. Pencatatan Perlengkapan Pendidikan 
Barang - barang perlengkapan di sekolah dapat di klasifikasikan menjadi dua macam, yaitu barang inventaris dan barang bukan inventaris. 
 
Barang inventaris adalah keseluruhan perlengkapan sekolah yang dapat di gunakan terus-menerus dalam jangka waktu yang relatif lama, seperti meja, bangku, papan tulis, buku perpustakaan sekolah dan perabot-perabot lainnya. Sedangkan barang yang bukan inventaris adalah semua barang habis pakai,seperti kapur tulis, kertas, pita mesin tulis, dan barang-barang yag statusnya tidak jelas.

b. Pembuatan Kode Barang 
gegiatan lainnya yang berkaitan dengan inventarisasi perlengkapan pendidikan di sekolah adalah membuat kode barang dan menuliskannya pada badan perlengkapan pendidikan di sekolah, terutama yang tergolong sebagai barang inventaris.

 
Kode barang adalah sebuah tanda yang menunjukkan pemilikan barang. Kode tersebut ditulis pada barang yang sekiranya mudah dilihat dan dibacą. Tujuannya adalah untuk memudahkan semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan pendidikan di sekolah, baik ditinjau dari kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya.


Menurut Fitri Oviyanti (2011) Prinsif-prinsif yang harus diperhatikan dalam Inventarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Semua alat-alat dan perlengkapan harus disimpan di tempat yang bebas dari faktor-faktor perusak, seperti panas, lembab, lapuk dan serangga.
 
b. Tempat menyimpan mudah dijangkau baik untuk keperluan menyimpan maupun mengeluarkan alat.
 
c. Semua pemyimpanan harus di inventaris menurut ketentuan bahwa persediaan lama harus lebih dulu digunakan.
 
d. Inventaris harus dilakukan secara berkala.


Landasan Hukum Yang Mendasari Kegiatan Inventarisasi Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Menurut Bafadal Ibrahim (2003) Ada beberapa landasan hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi perlengakapan sekolah.
a. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991;
 
b. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-225/MK/V/4?1971, tertanggal 13 April 1971;
 
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober 1971;
 
d. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor4/1980, tertanggal 24 Mei 1980.



Format barang-barang inventaris sarana dan prasarana pendidikan.

Menurut Hadari Nawawi dan Husna Asmara (1986). Ada beberapa contoh format barang - barang inventaris sarana dan prasarana pendidikan.


Catatan di atas diletakkan pada lembar buku sebelah kiri, sedangkan lembar sebelah kanan, dibuat tempat catatan distribusi barang sebagai berikut :


Selanjutnya pihak penyimpan atau pemakai harus membuat daftar inventarisasi yang sekurang-kurangnya setahun sekali harus di perbaharui sebagai berikut:


Inventaris dilakukan terhadap barang-barang yang tidak habis pakai, yang di bagi sekolah-sekolah negeri terdiri dari barang-barang milik negara. 


Barang-barang tersebut di beli atau diadakan dengan mempergunakan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Daerah (APBN), baik seluruhnya maupun sebagainya.